13. 2008-09-05 Kesimpulan Sosialisasi dan Sinkronasasi Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Berbasis Kawasan
A. Sesi Kebijakan dan Strategi 1.Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU No. 4/92, rumah adalah hak dasar yang disamping berfungsi sebagai hunian juga berfungsi sebagai sarana pembinaan keluarga yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan.
2.Tantangan yang dihadapi untuk pemenuhan kebutuhan rumah cukup kompleks seperti semakin langkanya lahan pengembangan perumahan diperkotaan, lingkungan kumuh perkotaan cenderung meluas, rendahnya daya jangkau masyarakat; i gejala urban sprawl, dll.
3.Untuk itu, ditawarkan konsep pengembangan berbasis kawasan yang intinya bertujuan menyiapkan lahan dan mengembangkannya sebagai kawasan perumahan dan permukiman yang sesuai dengan rencana tata ruang dan serasi dengan lingkungan fisik, sosial dan ekonomi di sekitarnya dan dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum yang memadai.
4.Prioritas pembangunan perkim adalah meningkatkan akses pembiayaan, kerjasama pemerintah-swasta-masyarakat, melembagakan pemberdayaan komunitas masyarakat , mengembangkan insentif dan disinsentif, meningkatkan kepastian bermukim, dan memanfaatkan teknologi tepat guna.
5.Lahan untuk pembangunan perumahan publik atau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diharapkan dapat digolongkan kedalam “ lahan untuk kepentingan umum“, sehingga program pembangunan dapat dilaksankan secara berkelanjutan.
6.Insentif dan dis-insentif bidang perumahan perlu dirumuskan lebih lanjut dengan instrumen yang lengkap dan terukur. Dalam hal ini, insentif dan disinsentif dari pusat pada prinsipnya adalah bersifat stimulan.
B. Sesi Kedeputian Bidang Pengembangan Kawasan 1.RP4D perlu di susun dan diperkuat dasar hukumnya serta disahkan sebagai skenario pengembangan perumahan yang mengintegrasikan program pembangunan mulai dari masyarakat, dunia usaha, pemerintah daerah maupun pusat.
2.Perumahan skala besar dilaksanakan melalui pembangunan baru dengan pola Kasiba-Lisiba BS dimana lokasinya perlu terlebih dahulu ditetapkan SK Walikota/Bupati , diikuti dengan pembentukan Badan Pengelola, serta MoU kerjasama dengan Menpera untuk integrasi staekholder.
3.Keterpaduan prasarana ditujukan untuk dua hal yaitu i) pembangunan baru dengan pendekatan preventif; dan ii) peningkatan kualitas dengan pendekatan kuratif.
4.Pola kemitraan dalam pembangunan keterpaduan prasarana kawasan sebagaimana best practise di cileunyi bandung perlu terus dikembangkan dan dituangkan dalam rencan induk prasarana kawasan.
5.Agar terselenggara dengan baik, pengembangan kawasan khusus membutuhkan i) koordinasi yang erat dari seluruh stakeholder; ii) komitmen dan konsistensi pemerintah daerah untuk melanjutkan pengembangan; iii) mensinerjikan dengan program lain yang seperti KTP2D.
6.Pengembangan keserasian kawasan pada prinsipnya bertujuan untuk mengarahkan pengembangan kawasan perumahan agar serasi dengan lingkungan fisik, sosial dan ekonomi disekitarnya yang dilengkapi dengan RTH dan PSU yang memadai serta mengkomodasi lingkungan hunian berimbang.
C.Sesi Kedeputian Perumahan Swadaya, Formal dan Pembiayaan 1.Perumahan swadaya mencakup sekitar 80% dari keseluruhan perumahan sehingga perlu mendapat prioritas penanganan, khusus pemberdayaan ke pada masyarakat berpenghasilan rendah dan berpenghasilan tidak tetap.
2.Program peningkatan kualitas perumahan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip i) musyawarah; ii) ditujukan untuk MBR; iii) berkelanjutan ; dan iv) rasional; serta melibatkan stakeholder masyarakat, CSR, LSM/Donor, LKM/LKNB dan APBN/APBD.
3.Pembangunan rusunawa/mi yang pada prinsipnya bertujuan untuk mengefisienkan penggunaan lahan diperkotaan, difasilitasi oleh Menpera dengan bantuan teknis, stimulan fisik dan kebijakan-kebijakan kemudahan seperti pembebasan pajak, dll.
4.Pembangunan rumah susun berbasis kawasan perlu untuk terus dikembangkan karena sangat dibutuhkan dalam rangka efisiensi yang mengintegrasikan pasar, kesediaan lahan, PSU dan kemudahan perijinan.
5.Fasilitasi pembiayaan perumahan pada prinsipnya bertujuan untuk menjembatani sisi kebutuhan (demand) dan sisi pasokan (supply). Untuk itu, efisiensi pasar primer dan sekunder perlu terus ditingkatkan.
6.Dukungan pembiayaan untuk perumahan berbasis kawasan dilaksanakan melalui i)Kredit pematangan tanah; ii) Kredit konstruksi; iii) KPR.
D. Sesi 3 Bappenas dan Dep. PU 1.Dalam rangka untuk mencapai target RPJPN mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh pada tahun 2019 maka diperlukan reformasi serentak para penyelenggara dan pelaku dibidang perpajakan, pertanahan/tata ruang, restribusi/biaya, dan pemberdayaan masyarakat.
2.Permasalahan utama pembangunan perumahan adalah dana pemerintah yang terbatas, rendahnya peran serta swasta, terbatasnya instrumen pemerintah, dan permasalahan penyediaan tanah yang umumnya mahal atau kurang terjangkau.
3.Langkah-langkah strategis yang dibutuhkan adalah i) redefinisi konsep penyediaan perumahan; ii) tata ruang sebagai acuan; iii) kembangkan Kasiba/Lisiba BS sebagai perangkat; iv) pengembangan PSU perumahan; v) dukungan untuk iklim invetasi; vi) melakukan terobosan.
4.Sesuai dengan UU, Permukiman dan perumahan perlu dibedakan dimana didalam permukiman akan mencakup juga perumahan.
5.Dukungan PSDPU untuk perumahan diarahkan pada pengembangan kawasan perumahan RSH, rusunawa, dan kawasan Kasiba/Liiba BS.
6.Peningkatan kualitas permukiman di arahkan untuk i) penanganan kawasan kumuh dengan pendekatan renewal, rumah susun, NUSSP; ii) pengembangan kawasan perbatasan, terpencil dan tertinggal;iii) pengembangan kawasan perdesaan.
E. Pembahasan Kelompok 1.Program Menpera dan Ditjen Cipta Karya perlu disinkronkan dan disinerjikan.
2.Dalam mendapat alokasi program stimulan fisik dari Menpera, pemerintah daerah diharapkan memberikan sharing baik pembiayaan maupun program, sehingga program pembangunan dapat berkelanjutan.
3.Usulan untuk mendapat bantuan program harus dikoordinasikan dengan pemprov.
4.Kasiba/Lisiba BS yang sudah memenuhi persyaratan akan di dorong untuk dijadikan prototype.
|