Untitled Document
Intranet Pengembangan Kawasan


  :: Home :: Organisasi   :: Peraturan Perundangan-undangan   :: Berita
Pengumuman Prakualifikasi Ulang TA 2010    
   
Intranet Pengembangan Kawasan

  Pengumuman

  Kegiatan
  Direktori Kantor
  Situs Terkait
  Informasi Lelang
  Cyber Memori
  Kritik & Saran

    Cari

 

 
 
    Ruang Berita Kominfo
 

 

1. 2009-12-02
Notulensi Rapat Kerja Tim Fasilitasi Pengembangan Kembali Kota Kekerabatan Maja 25 November 2009  


2. 2009-11-18
Kerangka Acuan Pembicara Ketua Umum DPP REI  


3. 2009-11-18
Kerangka Acuan Pembicara Direktur Utama Perum Perumnas  


4. 2009-11-18
SK Pembentukan Tim Kerja Fasilitasi Pengembangan Kembali Kota Kekerabatan Maja  


5. 2009-10-03
Lampiran Bahan Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan (PLP2K-BK)  


6. 2009-07-03
Hasil Rapat Koordinasi Pembangunan Bidang Perumahan dan Permukiman Tahun 2010-2014  
Daftar Absensi

7. 2009-07-03
Hasil Rapat Koordinasi Pembangunan Bidang Perumahan dan Permukiman Tahun 2010-2014  
Notulensi

8. 2009-07-03
Hasil Rapat Koordinasi Pembangunan Bidang Perumahan dan Permukiman Tahun 2010-2014  
Surat Gubernur

9. 2009-05-22
Buku Panduan Penghargaan Adiupaya Puritama Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Tahun 2009  

Dalam rangka lebih meningkatkan perhatian pemerintah kabupaten dan pemerintah kota untuk mengembangkan perumahan dan permukiman di wilayahnya, dan sehubungan untuk memperingati Hari Perumahan Nasional (Hapernas) yang menjadi bagian dari peringatan Hari Habitat Sedunia 2009, Kementerian Negara Perumahan Rakyat bersama dengan Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum,  REI, APERSI, Perguruan Tinggi, APPSI, MP3I, Perumnas dan Media Massa, akan melakukan penilaian untuk memberikan penghargaan dengan nama Adiupaya Puritama. Penghargaan nasional tersebut akan diberikan kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah kota yang dianggap berhasil menyelenggarakan pengembangan perumahan dan permukiman di wilayahnya, khususnya hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).  Penghargaan akan diserahkan pada puncak peringatan Hapernas pada tanggal 25 Agustus 2009.
Pemberian penghargaan Adiupaya Puritama dimaksud dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan pemerintah provinsi. Dalam hal ini, pemerintah provinsi akan menyeleksi dan mengusulkan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di wilayahnya untuk dinominasikan sebagai penerima penghargaan Adiupaya Puritama. Buku Panduan Penilaian Penghargaan Adiupaya Puritama Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Tahun 2009, dapat diakses melalui website ini.
Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat lebih mendorong dan memotivasi pemerintah kota dan pemerintah kabupaten dalam menyelenggarakan perumahan dan permukiman di daerahnya masing-masing.



10. 2009-05-22
Kuesioner Penilaian Penghargaan Adiupaya Puritama Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Tahun 2009  


11. 2009-03-05
Diskusi Tentang Percepatan Pembentukan Badan Pengelola Kasiba  
Pidato pengarahan Deputi Menpera Bidang Pengembangan Kawasan yang disampaikan dalam diskusi tersebut.

12. 2009-02-23
Buku Panduan Pemberian Penghargaan Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan dan Permukiman Kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Tahun 2008  


13. 2008-09-05
Kesimpulan Sosialisasi dan Sinkronasasi Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Berbasis Kawasan  

A. Sesi  Kebijakan  dan Strategi
1.Sebagaimana diamanatkan dalam   UUD 1945  dan  UU   No. 4/92,   rumah  adalah  hak dasar  yang disamping berfungsi sebagai hunian juga berfungsi sebagai sarana pembinaan keluarga yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan.

2.Tantangan yang dihadapi  untuk pemenuhan kebutuhan  rumah   cukup kompleks  seperti  semakin langkanya lahan  pengembangan perumahan   diperkotaan,  lingkungan kumuh  perkotaan  cenderung meluas,  rendahnya daya jangkau  masyarakat;  i gejala urban sprawl,  dll.

3.Untuk itu, ditawarkan konsep  pengembangan berbasis kawasan   yang intinya  bertujuan menyiapkan lahan dan mengembangkannya sebagai kawasan perumahan dan permukiman yang sesuai dengan  rencana tata ruang dan  serasi dengan lingkungan  fisik, sosial dan ekonomi di sekitarnya  dan dilengkapi  dengan prasarana, sarana dan utilitas umum  yang memadai.

4.Prioritas  pembangunan perkim  adalah meningkatkan akses pembiayaan, kerjasama pemerintah-swasta-masyarakat, melembagakan  pemberdayaan komunitas  masyarakat , mengembangkan insentif dan disinsentif,  meningkatkan kepastian bermukim, dan memanfaatkan teknologi  tepat guna.

5.Lahan  untuk  pembangunan  perumahan publik atau  bagi Masyarakat  Berpenghasilan Rendah (MBR)  diharapkan  dapat  digolongkan  kedalam  “ lahan untuk  kepentingan umum“,  sehingga  program pembangunan  dapat dilaksankan secara berkelanjutan.

6.Insentif dan  dis-insentif  bidang perumahan  perlu dirumuskan lebih lanjut dengan instrumen yang lengkap  dan terukur.   Dalam hal ini,  insentif  dan disinsentif  dari pusat pada prinsipnya  adalah bersifat stimulan.

B. Sesi  Kedeputian Bidang Pengembangan Kawasan
1.RP4D  perlu di susun  dan  diperkuat dasar hukumnya serta disahkan  sebagai  skenario pengembangan perumahan  yang mengintegrasikan  program pembangunan  mulai  dari  masyarakat,  dunia usaha, pemerintah daerah maupun pusat.

2.Perumahan skala besar dilaksanakan  melalui  pembangunan baru dengan pola Kasiba-Lisiba BS dimana lokasinya perlu  terlebih dahulu  ditetapkan  SK Walikota/Bupati , diikuti dengan pembentukan Badan Pengelola, serta MoU kerjasama dengan Menpera untuk integrasi  staekholder.

3.Keterpaduan prasarana  ditujukan untuk dua hal yaitu i) pembangunan baru  dengan pendekatan preventif;  dan ii) peningkatan kualitas  dengan pendekatan kuratif.

4.Pola kemitraan  dalam pembangunan  keterpaduan prasarana  kawasan   sebagaimana best  practise di cileunyi  bandung   perlu  terus dikembangkan  dan dituangkan dalam rencan induk prasarana kawasan.

5.Agar  terselenggara  dengan baik,  pengembangan kawasan khusus   membutuhkan   i) koordinasi  yang erat  dari seluruh stakeholder; ii)  komitmen dan konsistensi pemerintah  daerah untuk melanjutkan pengembangan; iii)  mensinerjikan dengan program lain yang seperti  KTP2D.

6.Pengembangan keserasian kawasan pada prinsipnya bertujuan  untuk mengarahkan pengembangan  kawasan perumahan  agar serasi dengan lingkungan fisik, sosial dan ekonomi disekitarnya  yang dilengkapi dengan  RTH  dan  PSU yang memadai serta mengkomodasi  lingkungan hunian berimbang.

C.Sesi  Kedeputian Perumahan Swadaya, Formal dan Pembiayaan
1.Perumahan swadaya mencakup sekitar 80% dari keseluruhan perumahan sehingga perlu mendapat prioritas penanganan, khusus pemberdayaan ke pada masyarakat  berpenghasilan rendah dan berpenghasilan  tidak tetap.

2.Program peningkatan kualitas perumahan dilaksanakan dengan  prinsip-prinsip  i) musyawarah;  ii) ditujukan untuk MBR; iii)   berkelanjutan ;  dan iv) rasional;  serta  melibatkan  stakeholder  masyarakat, CSR, LSM/Donor, LKM/LKNB dan  APBN/APBD.

3.Pembangunan rusunawa/mi   yang pada prinsipnya bertujuan untuk mengefisienkan penggunaan lahan  diperkotaan,  difasilitasi   oleh  Menpera dengan  bantuan teknis, stimulan fisik   dan kebijakan-kebijakan kemudahan seperti  pembebasan pajak, dll.

4.Pembangunan rumah susun berbasis  kawasan  perlu untuk  terus dikembangkan   karena sangat dibutuhkan dalam rangka efisiensi  yang  mengintegrasikan  pasar,  kesediaan lahan, PSU dan  kemudahan perijinan.

5.Fasilitasi pembiayaan perumahan pada prinsipnya bertujuan untuk menjembatani  sisi  kebutuhan (demand)  dan  sisi pasokan (supply).  Untuk itu, efisiensi  pasar primer  dan sekunder perlu terus ditingkatkan.

6.Dukungan pembiayaan  untuk  perumahan berbasis kawasan  dilaksanakan melalui  i)Kredit pematangan tanah; ii)  Kredit konstruksi;   iii)  KPR.

D. Sesi 3 Bappenas dan Dep. PU
1.Dalam rangka untuk mencapai target RPJPN  mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh pada tahun 2019  maka diperlukan  reformasi serentak  para penyelenggara dan pelaku  dibidang perpajakan, pertanahan/tata ruang, restribusi/biaya, dan pemberdayaan masyarakat.

2.Permasalahan utama  pembangunan perumahan adalah  dana  pemerintah yang terbatas, rendahnya peran serta swasta, terbatasnya instrumen pemerintah,  dan permasalahan penyediaan tanah  yang umumnya  mahal atau kurang terjangkau.

3.Langkah-langkah strategis  yang dibutuhkan adalah  i) redefinisi  konsep penyediaan perumahan;  ii) tata ruang sebagai acuan;  iii) kembangkan Kasiba/Lisiba BS sebagai  perangkat; iv) pengembangan  PSU perumahan; v)  dukungan untuk iklim invetasi; vi) melakukan terobosan.

4.Sesuai dengan UU,  Permukiman dan perumahan perlu dibedakan dimana  didalam permukiman akan mencakup juga  perumahan.

5.Dukungan  PSDPU  untuk perumahan  diarahkan pada  pengembangan kawasan perumahan RSH,  rusunawa,  dan kawasan Kasiba/Liiba BS.

6.Peningkatan kualitas  permukiman di arahkan untuk i) penanganan kawasan kumuh dengan pendekatan renewal, rumah susun, NUSSP; ii) pengembangan kawasan perbatasan, terpencil  dan tertinggal;iii) pengembangan kawasan perdesaan.

E. Pembahasan Kelompok
1.Program  Menpera dan  Ditjen Cipta Karya perlu disinkronkan dan disinerjikan.

2.Dalam  mendapat alokasi program stimulan fisik  dari  Menpera,   pemerintah daerah  diharapkan memberikan sharing  baik pembiayaan maupun  program,  sehingga program pembangunan dapat berkelanjutan.

3.Usulan  untuk mendapat bantuan program  harus dikoordinasikan dengan  pemprov.

4.Kasiba/Lisiba BS yang sudah memenuhi persyaratan akan di dorong untuk dijadikan prototype.



14. 2006-08-23
86 LOKASI KASIBA TELAH DITETAPKAN  

Sekitar 86 lokasi kawasan siap bangun (kasiba) hingga akhir mei 2006 telah ditetapkan melalui surat keputusan walikota atau bupati, kasiba-kasiba tersebut tersebar dibeberapa kota dan kabupaten di Indonesia. Sebanyak 86 kasiba tersebut tidak hanya berada diluar pulau Jawa, tetapi juga berada di beberapa kota dan kabupaten di pulau Jawa. Kasiba yang terdapat di pulau Jawa diantaranya berada di Bogor, Sukabumi, Rembang, dan Blitar, lainnya tersebar di pulau Sumatra, Kalimantan, Lombok, dan di Kota Jayapura, Papua.

 Sehingga diharapkan semua pemerintah kota dan kabupaten di Indonesia mengupayakan penyediaan kasiba diwilayahnya, karena hal ini akan mampu mengatasi tingginya lonjakan harga tanah yang menjadi kendala dalam penyediaan rumah, terutama bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Saat ini begitu ada pembangunan jalan harga tanah bisa naik beberapa kali lipat, dengan adanya Kasiba program pembangunan rumah sederhana sehat tetap bisa dilakukan, tanpa harus terkendala oleh kenaikan harga lahan. Kasiba Lompoe Kota Parepare Propinsi Sulawesi Selatan yang dicanangkan baru-baru ini memiliki luas lahan 168,5 hektar, diatas kasiba tersebut direncanakan akan dibangun sekitar 8.000 rumah dan saat ini sudah terbangun sebanyak 1.045 rumah, baik dikembangkan oleh Perum Perumnas maupun pengembang lain. Kementerian Negara Perumahan Rakyat telah mengucurkan dana Rp 1,5 miliar dari APBN sebagai bantuan stimulan fisik maupun non fisik di kasiba Lompoe, bantuan stimulan fisik tersebut berupa pembangunan jalan primer dan skunder lokal tahap I sepanjang 2.300 meter dengan lebar lima meter.

 Sedangkan bantuan stimulan nonfisik berupa bantuan teknis penyusunan Rencana Terinci Tata Ruang kasiba Lompoe di Kota Parepare dan penyusunan Detail Engineering Design (DED) jalan primer dan skunder lokal, selain membangun kasiba pihak Walikota Parepare juga memberi dukungan lain untuk mendukung pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RSH) dengan mengenakan tarif izin mendirikan bangunan maksimal 20% dari tarif normal untuk RSH. Untuk mendukung penyediaan kasiba Lompoe, pemerintah kota Parepare telah mengucurkan dana pendamping sebanyak Rp 270 juta dari APBD 2004, Rp 788 juta dari APBD 2005, dan Rp 820 juta dari APBD 2006.



15. 2006-08-22
8 LOKASI KASIBA SIAP DIKEMBANGKAN  

Pengembangan Kawasan pada tahun 2006 telah menetapkan delapan lokasi Kawasan Siap Bangun (Kasiba) seluas 2.637,5 hektare (ha) untuk mengendalikan harga lahan dan membantu Gerakan Nasional Pengembangan Sejuta Rumah (GNPSR). Delapan lokasi Kasiba tahun 2006 berada di Talang Kalapa Palembang Propinsi Sumatera Selatan dengan luas 650 ha, Bontang Propinsi Kalimantan Timur 200 ha, Pare-Pare Propinsi Sulawesi Selatan 168,5 ha, Bone Bolango Propinsi Gorontalo 500 ha, Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan 52 ha, Lampodi Propinsi Sulawesi Tenggara 30 ha, dan Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan 337 ha. Untuk membantu pengembangan kasiba di daerah tersebut, telah dialokasikan dana dari APBN sekitar Rp 15,2 miliar.

 Kasiba tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, untuk dibangun hunian vertikal atau pembangunan perumahan dan permukiman yang didirikan di atas kasiba tersebut agar terwujud struktur perumahan yang lebih terpadu, terarah, efektif dan efisien sesuai dengan arah pembangunan kabupaten/kota Kasiba pertama yang telah diresmikan pemerintah adalah Talang Kalapa kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan dan Bontang Propinsi Kalimantan Timur juga Kota Pare-Pare Propinsi Sulawesi Selatan. Kasiba di Kota Pare-Pare seluas 168,5 ha adalah lahan milik pemerintah daerah. Di atas lahan tersebut telah terbangun rumah 135 unit rumah khusus pegawai negeri yang digarap pengembang lokal yaitu PT Karya Pare Sejahtera dengan BTN sebagai bank pelaksana bekerja sama dengan Bapertarum. Pengembangan Kawasan juga memberi bantuan stimulan yang diberikan untuk Kasiba Pare-Pare berupa pengerasan jalan sepanjang 1 km dengan lebar lima meter, dan pembukaan jalan sepanjang 750 meter dengan lebar 8 meter.



16. 2006-08-22
7 KASIBA AKAN DIREALISASIKAN TAHUN INI  

Sedikitnya tujuh kawasan siap bangun (kasiba) dari total 68 yang direncanakan akan di resmikan hingga akhir tahun 2006, sebagai upaya pembantu dan pendorong pengadaan rumah sederhana sehat (rsh). Pemerintah telah mendata 68 kasiba yang tersebar pada sedikitnya 10 provinsi, dari jumlah itu sebanyak tujuh Kasiba akan diresmikan pada tahun ini, menyusul tiga Kasiba yang telah diresmikan (Palembang seluas 650 hektare, Bontang yang luasnya 250 hektare, dan Pare-Pare seluas 168,5 hektare).

 Pengadaan lahan kasiba dan lisiba-BS (lahan siap bangun) ini sangat penting, karena merupakan upaya penyediaan lahan dalam mendorong percepatan pengadaan Rumah Sehat Sederhana (RSH). Upaya pengadaan kasiba maupun lisiba-BS merupakan bentuk regulasi yang dilakukan pemda untuk menyediakan lahan murah bagi sektor perumahan dan menghindari adanya faktor spekulan.

 Mahalnya lahan merupakan salah satu problem bagi pengadaan perumahan khusus tipe Rumah Sehat Sederhana (RSH), padahal pengadaan rsh sangat banyak diminati oleh masyarakat tidak mampu.



17. 2006-06-12
Sambutan Menteri dalam Pencanangan Kasiba Bontang Lestari  

Hadirin yang saya hormati, ’BAITI JANNATI’ adalah sebuah ungkapan keagamaan yang mencerminkan bahwa rumah adalah sesuatu yang sangat penting dan bermakna bagi kehidupan kita menuju tingkatan makmur dan sejahtera yang dituju bangsa Indonesia. Semangat ’baiti jannati’ tersebut juga diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat dan oleh karena itu, setiap warganegara berhak untuk bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam kehidupan sehari-hari, rumah mempunyai fungsi yang strategis sebagai tempat persemaian budaya, pembinaan generasi muda, pengejawantahan jati diri, dan sekaligus sebagai aset ekonomi. Sampai saat ini kita masih terus berupaya untuk memenuhi hakekat ’BAITI JANNATI’ tersebut melalui pengerahan secara sistematis dan terprogram atas berbagai resources yang kita miliki.



18. 2006-03-14
Presentasi Juklak Juknis Kasiba Lisiba BS  
Bahan presentasi Petunjuk Pelaksanan dan Petunjuk Teknis ke Menteri Negara Perumahan Rakyat pada tanggal 12 Mei 2005 di depan para pejabat eselon-1 guna mendapatkan masukan dan perkenan untuk meluncurkan draft konsep Juklak Juknis menjadi Surat Edaran Deputi Pengembangan Kawasan yang akan dikirim ke Pemda Kab/Kota an Provinsi serta instansi sektor (stakeholder) terkait.

19. 2006-03-14
Isyu Stratejik Kasiba Lisiba BS  
Beberapa isyu stratejik dalam penyelenggaaan pengelolaan kasiba dan Lisiba BS yang dipresentasikan di depan peserta sosialisasi RP4D dan Hunian Berimbang dari berbagai Kabupaten/Kota serta Provinsi di Hotel Kemang pertengahan Desember 2005.

20. 2006-03-14
RENSTRA ASDEP PENGEMBANGAN KAWASAN SKALA BESAR (draft)  
Draft renstra Asdep PKB yang sedang terus didiskusikan dan disempurnakan guna menjadi pedoman pelaksanaan mission keasdepan PKB ke depan.

21. 2006-03-13
Peta Masalah Kasiba Sekambing, Kota Bontang, Kaltim  


22. 2006-03-13
Peta Masalah Kasiba Sekambing, Kota Bontang, Kaltim (Jpeg)  


23. 2006-03-13
Peta Masalah Kasiba Kayu Agung, OKI, Sumsel (Jpeg)  


24. 2006-03-13
Peta Masalah Kasiba Talang Kelapa, Palembang, Sumsel (Jpeg)  


25. 2006-03-13
Peta Masalah Kasiba Kabila, Kab Bone Bolango, Gorontalo (Jpeg)  


26. 2006-03-13
Peta Masalah Kasiba Alalak Utara, Banjarmasin, KalSel (Jpeg)  


27. 2006-03-13
Peta Masalah Kasiba Lompoe, Kota Pare-Pare, Sulsel (Jpeg)  


28. 2006-03-13
Peta Masalah Kota Kekerabatan Maja, Banten (Jpeg)  


29. 2006-03-13
Peta Masalah Kasiba Lapodi, Kab Buton, Sultra (Jpeg)  


30. 2006-03-13
Leaflet Kasiba dan Lisiba BS  


31. 2006-03-13
Leaflet JUKLAK Kasiba Lisiba BS  


32. 2006-03-13
Leaflet JUKNIS Kasiba Lisiba BS  


33. 2006-03-13
Bahan Presentasi Tupoksi Asdep PKB  
Bahan presentasi pngenalan tugas pokok dan fungsi dari ke-asdep-an Pengembangan Kawasan Skala besar kepada Staf baru pada masa orientasi staf beberapa saat setelah dilantik menjadi eselon-4 dan eselon-3 di kedeputian Pengembangan Kawasan.

34. 2006-03-09
Presentasi Koordinasi Program Revitalisasi Kota Kekerabatan Maja  
Bahan Presentasi halaman 6 - 9

35. 2006-03-09
Presentasi Koordinasi Program Revitalisasi Kota Kekerabatan Maja  
Bahan Presentasi. Halaman 10 - 23

36. 2006-03-02
Hasil Rapat Koordinasi Program Revitalisasi Kota Kekerabatan Maja  
Hasil Rapat

37. 2006-03-02
Presentasi Koordinasi Program Revitalisasi Kota Kekerabatan Maja  
Bahan Presentasi

 
 
   
© Copyright 2005 Deputi Pengembangan Kawasan