Pada saat ini kesadaran mengenai pentingnya keberadaan RP4D (Rencana Pembangunan Perumahan dan Permukiman di Daerah) sebagai dokumen skenario pembangunan dan pengembangan perumahan di daerah telah semakin meningkat. Peningkatan kesadaran ini ditunjukkan dari adanya beberapa permintaan sosialisasi dan bantuan teknis dari beberapa pemerintah daerah. Kondisi tersebut telah diantisipasi dengan telah dialokasikannya kegiatan diseminasi RP4D pada Tahun Anggaran 2006.Disamping kegiatan diseminasi, juga telah dialokasikan kegiatan bantuan teknis penyusunan RP4D di 5 Kab/Kota (Buol, Palembang, Banjarmasin, Pare-pare, dan Bontang). Untuk mengantisipasi semakin meningkatnya kesadaran penyusunan RP4D di masa yang akan datang maka pada saat ini sedang dikembangkan gagasan penyusunan petunjuk tenis dan petunjuk pelaksanaan penyususan RP4D.
Pengembangan kawasan skala besar melalui bantuan teknis dan bantuan stimulan pembangunan prasarana kawasan pada tahun anggaran 2006 dilaksanakan pada 7 lokasi Kasiba/Lisiba BS yaitu: Talangkelapa-Palembang; Ogan Komering Ilir, Lapodi - Buton, Bone Bolango; Bontang; Banjarmasin; dan Pare-pare. Disamping lokasi Kasiba tersebut diatas, kegiatan pengembangan Kasiba juga dilaksanakan pada lokasi Kasiba Maja dalam rangka revitalisasi kawasan.
Dalam rangka revitalisasi Kasiba Maja, serangkaian tindak lanjut telah dilakukan diantaranya dengan meminta ijin kepada Menteri Keuangan untuk mendayagunakan aset tanah seluas 717 hektar yang saat ini dikuasai oleh PT. PPA; koodinasi dengan Instansi terkait pada Pemerintah Daerah Kab. Bogor, Kab. Tangerang dan Kab. Lebak; para pengembang eks Kasiba Maja, dan sektor terkait seperti Dep.PU dan Dep. Perhubungan dalam rangka mendapatkan dukungan penyediaan dan peningkatan prasarana, sarana dan utilitas primer kawasan. Tingkat urgensi revitalisasi Kasiba Maja telah dibahas dalam Sidang Kabinet tanggal 7 Februari 2006 dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi V DPR RI dengan Menteri Negara Perumahan Rakyat yang berlangsung pada tanggal 20 Februari 2006.
Selanjutnya dalam rangka pengembangan kawasan perumahan pada kawasan khusus penyelenggaraan bantuan teknis dan bantuan stimulan pembangunan prasarana kawasan pada tahun anggaran 2006 dilaksanakan pada 2 lokasi kawasan khusus, yaitu: Entikong (kawasan perbatasan) dan Mensapa-Nunukan (kawasan pesisir berbasis industri perikanan). Kesiapan pelaksanaan pengembangan kawasan di Entikong telah dikunjungi oleh Bapak Menteri Negara Perumahan Rakyat pada tanggal 21 Februari 2006 yang lalu. Tindak lanjut oleh Pemerintah Daerah diantaranya adalah: (i) Penerbitan SK Bupati tentang penetapan lokasi kawasan; (ii) Kontribusi APBD untuk mempercepat penyediaan prasarana dan sarana lingkungan perumahan sehingga harga rumah terjangkau masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah; (iii) Menyederhanakan proses dan meringankan biaya perijinan sehingga harga rumah terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah; dan (iv) Meningkatkan dan mengembangkan koordinasi dengan para calon investor/ masyarakat khususnya terkait dengan pembebasan lahan, pemasaran dan pembangunan rumah. Disamping itu dukungan sektor terkait juga diperlukan dalam rangka: (i) Pembangunan rumah, baik dari perumahan formal maupun perumahan swadaya; dan (ii) Penyediaan prasarana, sarana dan utilitas kawasan seperti: air bersih, drainase, penerangan listrik dan fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya baik dari Pemerintah Daerah maupun dukungan dari sektoral lainnya.
Dalam rangka mendukung terwujudnya kawasan lingkungan yang layak huni dan mobilitas yang efisien, maka dipandang perlu untuk terus mendorong pengembangan kebijakan dan NSPM (Norma, Standar, Pedoman, dan Manual) untuk mendukung terselenggaranya keterpaduan prasarana kawasan di dalam pengembangan kawasan perumahan. Dalam jangka pendek pedoman penyelenggaraan keterpaduan prasarana kawasan akan diarahkan untuk menyiapkan solusi dalam rangka mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan pendayagunaan prasarana kawasan yang ada, dan dalam jangka panjang untuk mencegah terjadinya permasalahan tersebut sekaligus mendorong terwujudnya keterpaduan prasarana kawasan.
Selanjutnya dalam upaya merevitalisasi penerapan lingkungan hunian berimbang dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan, maka pada saat ini sedang disusun konsep penyempurnaan pedoman pelaksanaan lingkungan hunian berimbang. Konsep penyempurnaan pedoman yang sedang disusun tersebut disamping terkait masalah teknis juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerapannya di daerah. Pada aspek teknis, materi pedoman yang akan direvitalisasi terkait dengan luasan lahan perumahan dan teknis penerapannnya. Sedangkan pada aspek mekanisme penyelenggaraan, dalam pedoman ini akan dicantumkan perlunya ketentuan pelaksanaan lingkungan hunian berimbang di Daerah yang dikukuhkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Diharapkan dengan melalui Perda, aspek pembinaan dan sanksi dalam pelaksanaan lingkungan hunian berimbang dapat terselenggara secara efektif. Konsep revitalisasi pelaksanaan lingkungan hunian berimbang tersebut saat ini masih terus dimatangkan.
Dalam rangka mendukung percepatan pencapaian sasaran pembanngunan perumahan rakyat dalam kerangka GNPSR, Deputi Menpera Bidang Pengembangan Kawasan juga turut berpartisipasi dalam Rakorbang Perumahan dan Permukiman yang diselenggarakan oleh REI yang pada bulan Februari 2006 ini diselenggarakan di Pontianak dan Jambi. Partisipasi tersebut diwujudkan dengan mensosialisasikan esensi dan urgensi pembangunan perumahan berbasis kawasan, baik pada kawasan skala besar maupun kawasan khusus berdasarkan rencana tata ruang wilayah dengan memperhatikan keterpaduan prasarana dan keserasian kawasan. |