
Hampir Rp. 4 Milyar dana yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Asisten Deputi Keserasian Kawasan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan untuk T.A. 2006 dalam rangka penyiapan kebijakan pola Lingkungan Hunian Berimbang (LHB, 1:3:6) dan pengendalian terhadap fungsi kawasan.
Pola LHB bertujuan untuk mewujudkan kawasan permukiman yang terdiri dari Rumah Sederhana, Rumah Menengah, Rumah Mewah agar tercipta keserasian dan mewujudkan rasa kesetiakawanan sosial, kekeluargaan, kebersamaan dan kegotongroyongan antar kelompok dan yang terpenting adalah tercapainya target pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RSH) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan mendukung program Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNPRS).
Adapun lokasi yang disentuh antara lain kota : Ambon, Bontang, Batam, Banjarmasin, Denpasar, Entikong, Gorontalo, Jambi, Manado, Medan, Makassar, Palembang, Padang, Pontianak, Palu, Pare-Pare, Surabaya, Semarang, Yogyakarta dan yang menjadi kota prioritas adalah kota-kota yang memberi izin lokasi yang menyiapkan lahan seluas 50 Ha maupun izin lokasi yang lebih kecil dari 50 Ha, pengembang dapat membangun pola LHB yang diwujudkan melalui pembangunan Apartment, Rumah Susun maupun pembangunan terpadu (apartement, mall, Ruko, Rusuna, dsb).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil konsinyasi yang dilaksanakan oleh pimpinan dan staf Asdep Keserasian Kawasan pada pertengahan bulan Januari 2006 di Cisarua, Bogor. |