
Tim Asdep Keserasian Kawasan dibawah komando Deputi Bidang Pengembangan Kawasan pada hari Selasa (25 April 2006) telah berhasil menyelesaikan pekerjaan rumah, yaitu Revitalisasi Kepmenpera no. 4/1995 tentang Pedoman Lingkungan Hunian Berimbang (LHB) dihadapan Bapak Menteri Negara Perumahan Rakyat bersama para pejabat Eselon 1 yang ada dilingkungan Kementerian Negara Perumahan Rakyat dan rencananya butir-butir yang sudah disepakati akan ditindaklanjuti dengan para menteri terkait (Mendagri dan Menteri PU) dalam waktu dekat.
Salah satu hasil rekomendasi adalah pembangunan permukiman dengan pola 1:3:6 tidak mengalami perubahan dan tetap dilanjutkan, serta perlunya pemberian "Intensif" kepada para pengembang yang membangun dengan pola 1:3:6 dalam satu hamparan, antara lain berupa keringanan retribusi IMB dan pembebasan biaya BPHTB, disamping itu Daerah diharapkan perlu menegakkan SANKSI dan peningkatan WASDAL yang diatur dalam PERDA.
Pekerjaan TIM Asdep K-K yang dimotori oleh Bpk. TRI SUNARYATMO ini berhasil akibat adanya peran serta dukungan setelah menjalani presentasi dihadapan para Asdep dan Bapak Deputi Bidang Pengembangan Kawasan sebanyak delapan (8) kali sehingga dapat menjadi suatu bahan yang perlu dipublikasikan nantinya. |