
Dalam rangka menggalakkan dan mensosialisasikan skim pengembangan perumahan dan permukiman melalui kawasan skala besar dan kawasan khusus, pada tanggal 25 April 2006 bertempat di Ruang Prambanan, Kementerian Negara Perumahan Rakyat, Jl Raden Patah I/1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan telah dilakukan diskusi dengan stakeholder terkait.
Diskusi pada sesi pagi menekankan pada tema pembicaraan penetapan lokasi kasiba lisiba BS dengan pembicara Ir. Rahmat Setiadi dan Ir. Toeti Ariyati MPM dengan moderator Muh. Dimyati. Diskusi sesi siang dengan pembicara Drs. Joko Christanto MSc dan Ir. Goenarwan R Dipl PL, dan Ir Endang Widayati dengan moderator Ir. Siti Budihartati, MT.
Acara yang dihadiri oleh sekitar 60 peserta dari berbagai perwakilan stakeholder, baik Pemda Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, Konsultan dan instansi terkait tersebut, pada sesi pagi telah merekomendasikan beberapa hal seperti (1) perlunya dicermati kembali kriteria penetapan lokasi kasiba lisiba BS. Untuk memudahkan dan memperjelas implementasi perlu dikelompokkan mana kriteria utama/wajib dan mana kriteria bukan utama. Kebutuhan akan perumahan dan kemampuan daya beli masyarakat setempat diusulkan menjadi kriteria utama/wajib yang menjadi dasar untuk menentukan luasan dan lokasi kasiba lisiba BS. Apabila dua kriteria tersebut mencukupi, maka Pemerintah Daerah wajib memberikan komitmennya dalam menentukan lokasi kasiba lisiba BS melalui berbagai upaya, termasuk dalam menyediakan lahannya. (2) diskusi juga merekomendasikan untuk mengkaji kembali luasan minimal kasiba lisiba BS melalui satu kajian yang cermat dan mempertimbangkan kondisi lokal atau spesifik wilayah. (3) Dalam menetapkan lokasi hendaknya Pemda telah mengikuti kriteria penetapan yang diusulkan dalam juklak juknis Kasiba Lisiba BS dengan mengikutsertakan mitra terkait seperti PLN, Dishub, PDAM, PU, BPN dan mitra strategis lainnya dalam rapat-rapat penyiapan penetapan lokasi agar diperoleh dan ditetapkan lokasi yang benar-benar tepat. (MD) |