
Pengembangan perumahan termasuk pada kawasan khusus bersifat multi sektor dan multi stakehoder. Kedua sifat ini menyebabkan pengembangan perumahan perlu memperoleh dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah dukungan regulasi dari Pemerintah Daerah. Demikian salah satu butir rumusan diskusi tentang materi Kinerja Pengembangan Kawasan Perumahan Pada Kawasan Khusus dan Penyelenggaraan Bantuan Teknis Pengembangan Kawasan Khusus yang disampaikan oleh Ir. Toni R. Sidik, MUM selaku Wakil Ketua Pelaksana pada acara Diskusi Koordinasi Penyelenggaraan Pengembangan Kawasan Skala Besar dan Kawasan Khusus, 25 April 2006, di Kementerian Negara Perumahan Rakyat, Ruang Prambanan Gedung Cipta Karya Lt VI, W. 1, Jakarta.
Hal tersebut perlu memperoleh perhatian karena dalam hal penetapan lokasi kawasan perumahan pada kawasan khusus pada umumnya belum terakomodasi dalam RTRW Kabupaten/Kota sehingga hal ini sering mengakibatkan keterlambatan dalam penyiapan lahan.Penyelenggaraan diskusi tersebut juga merumuskan bahwa bantuan teknis berupa stimulan pembangunan rumah maupun infrastruktur merupakan bantuan proyek fisik. Pelaksanaan bantuan teknis ini memperoleh tanggapan positif di daerah sehingga daerah mengharapkan agar pelaksanaan bantuan teknis ini dimulai dari kegiatan sosialisasi, penataan kawasan, dan bantuan teknis stimulan pembangunan perumahan dan infrastruktur kawasan. Selain itu, disampaikan pula bahwa kegiatan bantuan teknis ini dilaksanakan berdasarkan adanya permintaan daerah yang kemudian menjadi landasan usulan bantuan program dan proyek.
Adapun yang dimaksudkan dengan bantuan teknis adalah bantuan program dengan melaksanakan semua proses pelaksanaan pembangunan perumahan melalui pendampingan. Pelaksanaan bantuan teknis dilakukan melalui tahap memperkenalkan program dan proyek, membangun pelaksanaan fisik, memantapkan melalui pembinaan, memanfaatkan melalui pengelolaan.
Akhirnya, diskusi koordinasi juga merumuskan bahwa SOP Evaluasi Kinerja harus dapat digunakan untuk setiap bantuan teknis yang akan dilakukan dalam rangka pembangunan perumahan pada kawasan khusus. (dp) |