| Penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman yang berbasis kawasan selayaknya terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah; sistem jaringan sarana dan prasarana perkotaan dan perdesaan; serta memperhatikan aspek keterpaduan prasarana dan keserasian kawasan; sehingga terwujud permukiman layak huni. Untuk keperluan tersebut perlu dilakukan sosialisasi dan pembinaan teknis dalam rangka peningkatan kapasitas pemda dalam penyusunan dan pelembagaan RP4D (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di daerah) yang diselenggarakan selama 3 hari di Hotel Kemang – Jakarta dari tanggal 14sampai dengan 16 Desember 2005 yang dihadiri oleh peserta dari Bappeda Propinsi, Dinas PU/Perumahan Propinsi, Bappeda Kabupaten/Kota serta Dinas PU/Perumahan Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia, para pelaku pembangunan dari kalangan pengembang, para pemerhati dari LSM, Perguruan Tinggi dan pemerhati lainnya. Sedangkan Penyaji dan Fasilitator berasal dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat, Departemen Pekerjaan Umum dan departemen tarkait lainnya, Perguruan Tinggi, LSM, Pengembang dan para pemerhati lainnya.
Masalah pertanahan dianggap menjadi salah satu elemen kunci yang menentukan kinerja perumahan, ketidakjelasan peraturan dan kekurang mengertian para pemangku kepentingan tentang masalah ini, mengakibatkan terjadinya distorsi pasar dan ketidakadilan khususnya bagi masyarakat miskin/berpenghasilan rendah.
Menyangkut masalah pertanahan sangat terkait dengan kebijakan, kejelasan tupoksi, koordinasi, operasional, pengendalian dan pemberdayaan masyarakat dan aparat yang bertanggung jawab untuk melayani masyarakat dari 17 propinsi yang didata, 49 Kota/Kabupaten telah memiliki RP4D dalam berbagai tahapan (pengumpulan data, naskah akademis sampai dengan persiapan perda), 3 Propinsi telah memiliki atau sedang menyiapkan RP4D Propinsi.
Permasalahan yang dihadapi menyangkut pemahaman aparat dan kesiapan kelembagaan di kota/kabupaten, dukungan kebijakan dari Kepala Daerah, penguatan dasar hukum, ketersediaan anggaran dan data dasar yang menjadi rujukan rencana. Selanjutnya fungsi RP4D Propinsi adalah untuk memberikan arah bagi penyusunan RP4D Kabupaten/Kota. Oleh karena itu RP4D Propinsi harus memuat penjabaran kebijakan nasional di bidang perumahan dan permukiman yang akan menjadi rujukan penyusunan RP4D di Kabupaten/Kota. Disamping itu RP4D Propinsi harus dapat berfungsi dalam memfasilitasi pembangunan perumahan dan permukiman yang bersifat lintas daerah untuk mengantisipasi kesenjangan antar wilayah. RP4D Kabupaten/ kota perlu diacu sekaligus sebagai penyusunan Renstra pembangunan perumahan dan permukiman dan sekaligus sebagai instrumen pengendali perkembangan pembangunan wilayah.
Dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Pemerintah Propinsi mengharapkan adanya bantuan teknis dari Menpera untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daearah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RP4D, serta mengusulkan perlunya memasukkan ketentuan terkait dengan Undang-Undang No 32/2004 tentang pemberian Otonomi pada Pemerintah Daerah dalam buku panduan penyusunan RP4D. Untuk itu perlu dikembangkan program Capacity Building di bidang penyiapan skenario pembangunan perumahan dan permukiman di daerah sesuai dengan karakteristik wilayah, serta diperlukan adanya dorongan yang kuat dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk mempunyai komitmen yang kuat dalam pembuatan skenario pembangunan perumahan dan permukiman.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Negara Perumahan Rakyat Yusuf Asya`ari yang juga hadir pada hari kedua/kamis 15 Desember 2005, dalam acara dialog dengan peserta Lokakarya menyatakan bahwa dalam RPJM ditargetkan pembangunan rumah sebanyak 1.350.000 Unit atau sebanyak 270.000 unit/tahun sedangkan kemampuan kita hanya 100.000/tahun, untuk itu perlu disepakati bersama upaya agar pencapaian target tersebut dapat tercapai. Ditambahkan, bila perlu diusulkan adanya peraturan/Inpres dalam rangka Percepatan Pembangunan Perumahan. Selanjutnya Menteri Yusuf Asya`ari berjanji akan segera mengkonsultasikannya kepada Bapak Presiden.
Tanggapan Umum dari peserta lokakarya pada umumnya mendukung gagasan dari Menteri Yusuf Asya`ari untuk mengeluarkan 'Inpres Percepatan Pembangunan Perumahan' agar target 1.350.000 unit rumah dapat diwujudkan dalam jangka waktu 5 tahun kedepan.
Pada akhir pembicaraannya Menteri Negara Perumahan Rakyat berpesan kepada seluruh peserta lokakarya agar mulai tahun anggaran 2006 diprogramkan pembangunan rusun, rusunawa dan unit kebutuhannya yang berada pada lokasi kasiba/lisiba serta kawasan khusus.
Diingatkan pula agar mulai menerapkan prinsip-prinsip manajemen yaitu POAC (Planning, Organizing, Actuating dan Controlling) untuk itu pintu di Kementerian Negara perumahan Rakyat selalu terbuka untuk semua pihak. |