Empat Permenpera Bidang Pengembangan Kawasan Khusus Telah Keluar
Pada bulan Agustus 2006 yang lalu, Menteri Negara Perumahan Rakyat telah menerbitkan 4 (empat) peraturan menteri tentang penyelenggaraan perumahan di kawasan khusus.
Sebagaimana diketahui bahwa visi pembangunan perumahan rakyat yaitu “Setiap Keluarga Indonesia Menghuni Rumah yang layak†yang antara lain dilaksanakan melalui kebijakan pengembangan perumahan berbasis kawasan. Pengembangan perumahan berbasis kawasan selain diselenggarakan melalui Kasiba/Lisiba BS, dapat pula diselenggarakan pada kawasan perumahan yang menunjang kegiatan fungsi khusus.
Adapun pengertian Kawasan Khusus, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Khusus, adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk menyelenggarakan kegiatan dengan fungsi khusus seperti industri, perbatasan, nelayan, pertambangan, pertanian, pariwisata, pelabuhan, cagar budaya, dan rawan bencana. Sedangkan tujuan penyelenggaraan perumahan kawasan khusus antara lain adalah mendorong pembangunan rumah sesuai kebutuhan untuk menunjang kegiatan fungsi khusus pada suatu kawasan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat terfasilitasi kebutuhan tempat tinggalnya sekaligus untuk meningkatkan produktivitas dan kinerjanya dalam kegiatan sektor yang bersangkutan.
Keempat peraturan menteri itu meliputi : 1) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2006 tanggal 14 Agustus 2006 tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Khusus; 2) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 15/PERMEN/M/2006 tanggal 14 Agustus 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Kawasan Nelayan; 3) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 16/PERMEN/M/2006 tanggal 16 Agustus 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Kawasan Industri; dan 4) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 17/PERMEN/M/2006 tanggal 14 Agustus 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Kawasan Perbatasan.
Dengan dikeluarkannya keempat peraturan menteri tersebut di atas, maka para pembina pada berbagai tingkat pemerintahan maupun pelaksana mempunyai panduan untuk mengembangkan berbagai aspek yang diperlukan dalam penyelenggaraan kawasan perumahan pada kawasan khusus. Dengan demikian, diharapkan kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat terpenuhi dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Pengembangan Sejuta Rumah (GNPSR). Tentunya masih diperlukan berbagai saran/masukan dari pihak-pihak terkait dalam rangka penyempurnaan kebijakan dan peraturan tentang penyelenggaraan perumahan kawasan khusus, terutama untuk pelaksanaan pengembangan perumahan kawasan khusus lainnya.
Peraturan menteri tersebut dapat dibaca dan dipelajari di
http://www.pengembangankawasan.net/peraturanuu_list.php?idkategori=Permen/Kepmen/Inmen/SE |