Untitled Document
   
Intranet Pengembangan Kawasan

  Pengumuman

  Kegiatan
  Direktori Kantor
  Situs Terkait
  Informasi Lelang
  Cyber Memori
  Kritik & Saran

    Cari

 

 
 
    Ruang Berita Kominfo
 

 


2006-10-13
Lokakarya PP 80 Tahun 1999 Tentang Kasiba Lisiba BS
 

Revisi PP 80/1999 tentang Kasiba Lisiba sudah waktunya dilakukan oleh Pemerintah. Hal tersebut dikarenakan adanya revisi Undang-undang yang mendasarinya seperti UU No. 4/1992 tentang Perumahan Permukiman, UU No. 24 tentang Penataan Ruang, dan UU No. 32/2005 tentang Pemerintahan Daerah. Selain alasan tersebut beberapa alasan berikut juga ikut melatarbelakangi perlu segera direvisinya PP 80/99 tersebut yaitu: (1) Perubahan paradigma sentralisasi menjadi otonomi daerah yang mempengaruhi kemampuan pembangunan perumahan dan permukiman secara nasional, (2) Belum adanya kebijakan pembangunan daerah tentang pembangunan skala besar di Kab/Kota/Prov, (3) Belum operasionalnya Badan Pengelola Kasiba dimana ketentuannya harus BUMN/BUMD atau Badan Lain yg ditunjuk untuk itu padahal tidak semua Kabupaten/Kota punya BUMD dalam bidang perumahan dan permukiman, (4) Dukungan pembiayaan BP Kasiba yang belum jelas, (5) Kurangnya elaborasi peran swasta murni untuk menjadi BP dalam PP 80/99 tersebut, dan (6) Dukungan penguasaan lahan untuk Kasiba oleh Pemda belum signifikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perumahan Rakyat Bapak Yusuf Asy’ari dan didukung oleh mantan Menpera periode delapan puluhan Drs. Cosmas Batubara dalam acara Lokakarya sehari tentang Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tentang Kasiba dan Lisiba yang Berdiri Sendiri dan Penyiapan Kebijakan di bidang Pengembangan Kawasan yang dilaksanakan Kamis, 12 Oktober 2006 di Hotel Kartika Chandra.  Dalam lokakarya tersebut hadir sebagai nara sumber dan pembahas seperti Ir. Pingki Pangestu, Ir. Aca Sugandi, Ketua Apersi, Ketua Aspimpera, Ketua MP3I, Pengurus DPP REI, Unsur Perbankan dan Profesional lainnya. Dalam acara yang dihadiri oleh sekitar 80-an peserta tersebut menyimpulkan antara lain bahwa butir-butir rumusan revisi hendaknya memperhatikan secara cermat tentang perundangan yang sedang direview.

 
<Archive>
 
   
© Copyright 2005 Deputi Pengembangan Kawasan