Menteri Negara Perumahan Rakyat meresmikan Perumahan Kawasan Khusus Perbatasan di Kecamatan Entikong dan Perumahan PNS/Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis 28 Desember 2006 lalu, di Kecamatan Entikong. Adapun pembangunan kawasan khusus perbatasan di Entikong yang diresmikan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat antara lain meliputi: 1) jalan lokal primer/sekunder kawasan tahap pertama sepanjang 600 m; 2) Rumah Sederhana Sehat (RSH) sebanyak 624 Unit; dan 3) pencanangan penghijauan kawasan. Peresmian tersebut dihadiri oleh: 1) Masyarakat penghuni kawasan perumahan; 2) Anggota Komisi V DPR RI; 3) Aparat pemerintah daerah baik tingkat Kabupaten maupun provinsi; 4) Para pejabat di lingkungan Kementerian Negara Perumahan Rakyat; 5) Para pejabat dan wakil dari instansi terkait bidang perumahan di kawasan khusus perbatasan seperti Kementeian Negara PDT, Dep. PU, Departemen Pertahanan, Bapertarum, BTN, BRI; dan 6) Para undangan lainnya. Dalam kata sambutannya, Menteri Negara Perumahan Rakyat antara lain mengharapkan agar Bantuan Teknis Penyiapan Lahan dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat dapat menjadi pendorong bagi percepatan pembangunan kawasan khusus perbatasan di Kecamatan Entikong secara transparan dan bertanggung jawab. Selain itu, Menteri juga mengingatkan agar kelengkapan dan keterpaduan infrastruktur kawasan serta keserasian kawasan hendaknya dipertimbangkan secara seksama dalam membangun Kawasan Khusus Perbatasan ini berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota agar pembangunan di Kalimantan Barat ini lestari. “Jangan sampai Rencana Tata Ruang berubah menjadi rencana tata uang yang uud alias ujung-ujungnya duit,†ungkap Menteri di sela-sela kata sambutannya. Selanjutnya dijelaskan pula bahwa peresmian yang dilakukan olehnya bukan bermaksud menunjukkan bahwa Pemerintah Pusat bertindak sebagai sinterklaas yang membagi-bagikan uang kepada Pemerintah Daerah tetapi merupakan salah satu bentuk dari komitmen Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Negara Perumahan Rakyat untuk bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun wilayah nusantara ini. Pembangunan perumahan di kawasan khusus perbatasan Entikong ini merupakan bagian tak terpisahkan dari pencapaian sasaran Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNPSR) yang dicanangkan sejak tahun 2003. Selain itu pembangunan perumahan di kawasan khusus perbatasan ini dimaksudkan pula untuk mewujudkan keamanan nasional sekaligus menjadi estalase kesejahteraan masyarakat Indonesia terhadap negara tetangga. Hal ini mengingat kawasan perbatasan sangat rentan terhadap berbagai macam ancaman yang dapat menganggu keamanan nasional termasuk kemungkinan terjadinya penurunan semangat nasionalisme masyarakat setempat terhadap NKRI. Upaya tersebut sejalan dengan tema peresmian yaitu “Dengan Kawasan Perumahan yang Layak, Kita Wujudkan Kawasan Entikong sebagai Beranda Terdepan NKRI yang Nyaman dan Amanâ€. Dalam pidato sambutannya, Menteri Negara Perumahan Rakyat juga menginformasikan bahwa telah diterbitkan 4 (empat) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat terkait dengan pengembangan perumahan pada kawasan khusus yaitu: 1) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 14/PERMEN/M/2006 tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Khusus; 2) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 15/PERMEN/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Kawasan Nelayan; 3) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 16/PERMEN/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan di Kawasan Industri; dan 4) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 17/PERMEN/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan di Kawasan Perbatasan. Anggota Komisi V DPR RI yang hadir pada peresmian perumahan kawasan khusus perbatasan di Entikong menyatakan dukungannya terhadap program pembangunan perumahan yang dilakukan oleh Kementerian Negara Perumahan Rakyat bersama dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya di kawasan perbatasan ini. “Anggaran akan ditambah menjadi 400 milyar rupiah,†ujarnya di sela-sela sambutannya tersebut. Upacara Peresmian Perumahan Kawasan Khusus Perbatasan di Entikong dan Perumahan PNS/Pegawai Pemerintah Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat di Kecamatan Entikong dilanjutkan dengan kunjungan Menteri Negara Perumahan Rakyat ke lokasi Perumahan PNS/Pegawai Pemerintah Kabupaten Sanggau. (Berita dalam bentuk pdf dapat dibaca di http://www.pengembangankawasan.net/arsiplap.php).
|