Untitled Document
   
Intranet Pengembangan Kawasan

  Pengumuman

  Kegiatan
  Direktori Kantor
  Situs Terkait
  Informasi Lelang
  Cyber Memori
  Kritik & Saran

    Cari

 

 
 
    Ruang Berita Kominfo
 

 


2007-01-04
Peresmian Perumahan Kawasan Nelayan di Desa Mensapa, Kabupaten Nunukan
 

Menteri Negara Perumahan Rakyat meresmikan Perumahan Kawasan Nelayan Desa Mensapa, Di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat 22 Desember 2006. Kawasan nelayan ini merupakan salah satu tipologi kawasan khusus yang kebutuhan perumahannya perlu mendapatkan perhatian Pemerintah karena sebagian besar nelayan tergolong masyarakat berpenghasilan rendah bahkan masuk kategori miskin.
Adapun hasil pembangunan kawasan nelayan di Desa Mensapa yang diresmikan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat antara lain meliputi: 1) Prasarana jalan lokal primer/sekunder kawasan tahap pertama sepanjang 2.000 Meter; 2) Rumah Sederhana Sehat (RSH) Untuk Nelayan sebanyak 75 Unit; dan 3) Penghijauan Kawasan.
Peresmian tersebut dihadiri oleh: 1) Masyarakat nelayan calon penghuni kawasan perumahan; 2) Anggota Komisi V DPR RI; 3) Aparat pemerintah daerah baik tingkat Kabupaten maupun provinsi; 4) Para pejabat di lingkungan Kementerian Negara Perumahan Rakyat; 5) Para pejabat  dan wakil dari instansi terkait bidang perumahan di kawasan nelayan seperti Departemen Kelautan dan Perikanan, dan Dep. PU; dan 6) Para undangan lainnya.
Dalam kata sambutannya, Menteri Negara Perumahan Rakyat antara lain mengharapkan agar Bantuan Teknis Penyiapan Kawasan dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat dapat menjadi pendorong bagi percepatan pembangunan perumahan kawasan nelayan di Desa Mensapa yang layak dan terjangkau secara transparan dan bertanggung jawab. Selain itu, Menteri  juga mengingatkan agar kelengkapan dan keterpaduan infrastruktur kawasan serta keserasian kawasan hendaknya dipertimbangkan secara seksama dalam membangun Kawasan Khusus Nelayan ini berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota agar pembangunan dapat lestari dan berkelanjutan.
Selanjutnya dijelaskan pula bahwa peresmian yang dilakukan olehnya bukan bermaksud menunjukkan bahwa Pemerintah Pusat bertindak sebagai sinterklaas yang membagi-bagikan uang kepada Pemerintah Daerah tetapi merupakan salah satu bentuk dari komitmen Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Negara Perumahan Rakyat untuk bekerjasama dan mendorong Pemerintah Daerah serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam membangun wilayah nusantara ini.
Pembangunan perumahan di kawasan nelayan di Desa Mensapa ini merupakan bagian tak terpisahkan dari pencapaian sasaran Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNPSR) yang dicanangkan sejak tahun 2003 sekaligus juga mengembangkan wilayah perbatasan antar negara sebagai beranda depan NKRI.

Selain itu pembangunan perumahan di kawasan nelayan ini dimaksudkan pula untuk meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat nelayan di kawasan tersebut.
Bantuan teknis penyiapan kawasan sebagai kegiatan fasilitasi yang diberikan Kementerian Negara Perumahan Rakyat kepada Pemda Kab. Nunukan meliputi antara lain: 1). Penyusunan Rencana Rinci Penataan Kawasan seluas 100 Ha, 2).Penyiapan kelembagaan pengelola kawasan,  3). Penyusunan DED Prasarana jalan lokal primer/sekunder kawasan, 4). Pembangunan jalan lokal primer/sekunder kawasan,  5). Supervisi pelaksanaan pembangunan jalan dan 6). Pembangunan Rumah sederhana Sehat berupa rumah panggung sebanyak 50 unit. Kegiatan fasilitasi ini disamping dimaksudkan untuk mendorong pembangunan perumahan yang layak dan terjangkau oleh masyarakat nelayan juga dimaksudkan untuk mengantisipasi pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat terkait pengembangan pelabuhan perikanan nusantara (PPN) yang dilaksanakan secara terencana agar tidak berkembang menjadi kawasan kumuh, rawan penyakit dan kebakaran.
Dalam pidato sambutannya, Menteri Negara Perumahan Rakyat juga menginformasikan bahwa telah diterbitkan 4 (empat) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat terkait dengan pengembangan perumahan pada kawasan khusus yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan perumahan untuk mendukung kawasan khusus yaitu: 1) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 14/PERMEN/M/2006 tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Khusus; 2) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 15/PERMEN/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan di Kawasan Nelayan; 3) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 16/PERMEN/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan di Kawasan Industri; dan 4) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 17/PERMEN/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan di Kawasan Perbatasan. (Berita lengkap dengan photo-photo dapat dibaca di http://www.pengembangankawasan.net/arsiplap.php)

 
<Archive>
 
   
© Copyright 2005 Deputi Pengembangan Kawasan