
Kegiatan Rangkaian Diskusi Tahap Kedua yang bertemakan Penyiapan Kawasan Perumahan dan Permukiman Baru di Perkotaan yang diselenggarakan oleh Kedeputian Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) di Grand Kemang Jakarta, Senin 26 Mei 2008.
Hadir sebagai pembicara antara lain Anggota Komisi V DPR RI "Enggartiarso Lukita", Guru Besar Hukum Pertanahan UGM "Prof Dr Maria Soemardjono W", Pengamat Properti "Ir. Panangian Simanungkalit", serta Pengamat Pengembangan Perkotaan "Dr Ing Jo Santoso".
Adanya kawasan perumahan dan permukiman baru di wilayah perkotaan juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mengubah wilayah kumuh menjadi tempat tinggal yang layak huni khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebutuhan rumah di Indonesia hingga saat ini masih cukup tinggi. Untuk itu, koordinasi antara stakeholder perumahan baik pemerintah maupun pengembang juga perlu ditingkatkan sehingga masyarakat dapat memiliki tempat tinggal yang layak. “Pemerintah maupun pengembang harus mampu mengarahkan dan mendorong tren pengembangan kawasan perumahan dan permukiman di perkotaan”.
Pengembangan kawasan perumahan dan permukiman sebisa mungkin dapat tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, tidak terjadi kesenjangan pembangunan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Komisi V DPR RI siap mendukung pengembangan kawasan perumahan di Indonesia.
Namun demikian, konsep pengembangannya harus jelas sehingga prinsip keadilan bagi masyarakat Indonesia dapat terwujud. Pemerintah perlu melakukan terobosan-terobosan baru untuk mengatasi permasalahan penyiapan lahan perumahan dan permukiman.
Pemerintah serta seluruh stakeholder yang bergerak di bidang pembangunan perumahan diharapkan mampu menyiapkan kawasan perumahan dan permukiman baru baik di wilayah perkotaan maupun daerah pinggiran. Hal itu dapat dilakukan dengan meningkatkan sarana serta prasarana umum yang ada di lingkungan sekitar tempat tinggal masyarakat. |