
Berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan tata pemerintahan yang baik, penyelenggaraan perumahan dan permukiman diharapkan dapat dilaksanakan secara penuh dan efektif di semua tingkatan pemerintah. Hal ini sejalan dengan PP No.38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa perumahan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang pemerintah daerah. Hal ini mengingat penyelenggaraan perumahan merupakan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Namun, saat ini perhatian Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan perumahan dan permukiman di daerahnya masih dirasakan belum memadai. Kebijakan-kebijakan yang disusun belum sepenuhnya menetapkan sektor perumahan sebagai prioritas penanganan. Selain itu, kepentingan para stakeholder perumahan seperti para pengembang, perbankan, LSM, dan masyarakat, belum sepenuhnya diakomodasi dalam sistem pembangunan pemeritahan yang baik.
Sehubungan dengan hal diatas, dalam rangka untuk lebih meningkatkan perhatian Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota dalam pengembangan perumahan dan permukiman, dan peringatan Hari Habitat Sedunia 2008, Kementerian Negara Perumahan Rakyat bersama dengan Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum, REI, APERSI, Perguruan Tinggi, MP3I dan Perumnas, akan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota yang dianggap berhasil menyelenggarakan pengembangan perumahan dan permukiman di wilayahnya, khususnya hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
informasi lebih lanjut tentang isi buku panduan penilaian dapat di download di running teks Pemberian Penghargaan Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan dan Permukiman Kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota |