Kegiatan di bidang pengembangan kawasan TA 2006 ditujukan untuk: (i) Melembagakan sistem pengembangan kawasan perumahan dan perumusan kebijakan termasuk NSPM di bidang pengembangan kawasan perumahan (ii) Meningkatkan koordinasi dan sinergi lintas pelaku dalam rangka pengembangan kawasan perumahan; dan (iii) Melanjutkan dan meningkatkan penyelenggaraan pelaksanaan operasionalisasi kebijakan pengembangan kawasan perumahan.
Sasaran pelaksanaan kegiatan tahun 2006 antara lain adalah: (i) Meningkatnya kualitas produk kebijakan dan NSPM, serta program dan kegiatan termasuk fasilitasi kerjasama dalam pengembangan kawasan, monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengembangan kawasan; (ii) Meningkatnya kapasitas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengembangan kawasan; dan (iii) Terselenggaranya operasionalisasi pelaksanaan kebijakan pengembangan kawasan melalui bantuan stimulan pembangunan prasarana kawasan di Kawasan Skala Besar (Kasiba/Lisiba BS) dan Kawasan Khusus.
Alokasi anggaran pembangunan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan tahun anggaran 2006 adalah sebesar Rp. 41.300.000.000,-yang terdiri dari: a) Program Pengembangan Perumahan sebesar Rp. 30.300.000.000,- dan b).Program Pemberdayaan Komunitas Perumahan sebesar Rp. 11.000.000.000,-. Dari alokasi pada kedua program tersebut alokasi untuk fungsi perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan adalah sebesar Rp. 19.400.000.000,- sedangkan alokasi untuk fungsi operasionalisasi kebijakan sebesar Rp. 21.900.000.000,- Selanjutnya jumlah kegiatan adalah sebanyak 71 paket dengan rencana metode pelaksanaan kegiatan sebagai berikut : (i) Swakelola sebanyak 30 Paket, senilai Rp. 10.050.000.000.,-; dan (ii) Kontraktual sebanyak 41 Paket, senilai Rp 30.750.000.000,- .
Pelaksanaan kegiatan swakelola telah dimulai sejak bulan Januari 2006 hingga Desember 2006. Sedangkan untuk pekerjaan yang dikontrakkan, kegiatan prakualifikasinya telah selesai dilaksanakan dan akan dilanjutkan dengan proses pelelangan. Diharapkan kegiatan kontraktual untuk pekerjaan konsultansi akan dimulai sejak awal Mei 2006 hingga November 2006, sedangkan kegiatan kontraktual untuk pekerjaan jasa konstruksi (fisik) akan dimulai sejak awal April 2006 hingga Oktober 2006. |