Dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan kebijakan pengembangan kawasan perumahan baik pada kawasan skala besar maupun kawasan khusus, pada saat ini telah ditetapkan indikator kinerja untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan kegiatan. Indikator yang dimaksud antara lain meliputi: a) Meningkatnya tingkat pemahaman pelaku di daerah tentang konsep penyelenggaraan pengembangan kawasan perumahan yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan bantuan teknis;b) Ditetapkannya lokasi kawasan yang akan dikembangkan baik sebagai kawasan skala besar maupun kawasan khusus oleh Pemerintah Daerah dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota yang bersangkutan; c) Terbentuknya Badan Pengelola Kawasan; d) Tersusunnya rencana rinci kawasan; e) Terselenggarnya kegiatan penyediaan tanah; dan f) Terselenggaranya pembangunan fisik kawasan baik untuk pembangunan prasarana primer dan sekunder kawasan maupun pembangunan rumah.
Disamping indikator-indikator tersebut di atas, aspek terselenggaranya pembangunan ekonomi lokal yang dapat mendukung kehidupan dan perikehidupan masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan tersebut merupakan indikator kinerja tambahan untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan program/kegiatan pengembangan kawasan. Untuk mendukung keberhasilan dan mendapatkan masukan peyempurnaan atas pelaksanaan kegiatan tersebut, maka koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan kawasan terus digalang dengan stakeholder terkait. |