Deputi Bidang Pengembangan Kawasan melaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Perumahan dan Permukiman Tahun 2010-2014 yang mengambil tema “Peningkatan Peran Pemerintah Provinsi dalam Pembangunan Perumahan dan Permukiman”, pada tanggal 18 Juni 2009.
Rapat koordinasi dilaksanakan di Ruang Rapat Prambanan, Kementerian Negara Perumahan Rakyat dengan peserta sebanyak 102 orang yang terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi dan Kepala Bappeda Provinsi Seluruh Indonesia. Selain itu, diundang pula perwakilan pemerintah pusat seperti Departemen Dalam Negeri dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Rapat koordinasi ini dibuka oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat RI, M. Yusuf Asy’ari. Di dalam sambutannya, Menpera RI menyampaikan tentang pentingnya peran pemerintah provinsi selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di dalam mengkoordinasikan program-program pengembangan dan pembangunan perumahan dan permukiman kepada pemerintah kabupaten dan kota yang ada di bawahnya. Hal ini juga terkait dengan amanat dari PP No. 38 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa bidang perumahan dan permukiman merupakan urusan wajib pemerintah daerah.
Keynote speech yang disampaikan oleh Direktur Perencanaan Pembangunan, Departemen Dalam Negeri dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Bappenas, mengenai kebijakan, regulasi, serta peran pemangku kepentingan di dalam pembangunan perumahan dan permukiman di era otonomi daerah. Selain itu, disampaikan pula sejumlah usulan penanganan pembangunan perumahan dan permukiman sebagai bagian dari pembangunan perkotaan dan perdesaan (urban and rural development).
Deputi Bidang Pengembangan Kawasan sendiri menyampaikan sejumlah hal terkait dengan Kebijakan Pembangunan Kemenpera Tahun 2010-2014, Kebijakan dan Program dari masing-masing Deputi Tahun 2010-2014, serta pemberian Penghargaan Adiupaya Puritama Tahun 2009 untuk berbagai kategori, yaitu individu dan organisasi; pemerintah daerah; bank, lembaga keuangan non-bank, dan koperasi yang menyalurkan subsidi perumahan; pelaku pembangunan rumah sederhana; pengelola rusunawa serasi; serta dunia usaha yang telah melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan dalam wujud pembangunan perumahan.
|