Asisten Deputi Sistem Pengembangan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok kebijakan pada :
urusan sistem pengembangan kawasan
merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, membina dan mengendalikan pelaksanakan kebijakan di bidang kebijakan nasional dan kebijakan teknis
kebijakan perencanaan program jangka menengah dan tahunan
kebijakan perencanaan kawasan di wilayah propinsi dan kabupaten/kota
serta kebijakan kerjasama pengembangan kawasan perumahan dan permukiman.
Asisten Deputi Sistem Pengembangan Kawasan menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan teknis pengembangan kawasan perumahan dan permukiman
Perencanaan kebijakan program jangka menengah dan tahunan pengembangan kebijakan kawasan perumahan dan permukiman
Pembinaan kebijakan perencanaan kawasan perumahan dan permukiman di wilayah propinsi dan kabupaten/kota
Penyelenggaraan kerjasama pengembangan kebijakan kawasan perumahan dan permukiman
Penyelenggaraan fungsi teknis sistem pengembangan kawasan perumahan dan permukiman
Pengendalian pelaksanaan kebijakan sistem pengembangan kawasan perumahan dan permukiman