Intranet Pengembangan Kawasan
|
 |
| |
 |
| ASDEP KESERASIAN KAWASAN |
|
Asisten Deputi Keserasian Kawasan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok kebijakan pengembangan kawasan pada :
- urusan keserasian kawasan perumahan dan permukiman
- merumuskan kebijakan
- mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan
- membina dan mengendalikan kebijakan penataan keserasian kawasan dan penerapan lingkungan hunian berimbang
- keserasian kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan skala besar
- keserasian kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan khusus
- pengendalian fungsi kawasan mperumahan dan permukiman.
|
| |
Asisten Deputi Keserasian Kawasan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan penataan keserasian dan penerapan lingkungan hunian berimbang
- Perumusan kebijakan keserasian kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan skala besar
- Perumusan kebijakan keserasian kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan khusus
- Perumusan kebijakan pengendalian fungsi kawasan perumahan dan permukiman
- Penyelenggaraan fungsi teknis keserasian kawasan perumahan dan permukiman
- Pengendalian pelaksanaan kebijakan keserasian kawasan perumahan dan permukiman dan lingkungan hunian berimbang.
|
| |
| |
| << Kembali |
|
|
| |
|