Intranet Pengembangan Kawasan
|
 |
 |
| ASDEP KETERPADUAN PRASARANA KAWASAN |
|
Asisten Deputi Keterpaduan Prasarana Kawasan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok kebijakan:
- pengembangan kawasan pada urusan keterpaduan prasarana kawasan perumahan dan permukiman
- merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, membina dan mengendalikan kebijakan keterpaduan prasarana antar kawasan
- keterpaduan prasarana kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan skala besar dan kawasan khusus.
|
| |
Asisten Deputi Keterpaduan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan penataan keterpaduan prasarana antar kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan
- Perumusan kebijakan keterpaduan prasarana kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan skala besar
- Perumusan kebijakan keterpaduan prasarana kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan khusus
- Penyelenggaraan fungsi teknis keterpaduan prasarana kawasan perumahan dan permukiman
- Pengendalian pelaksanaan kebijakan keterpaduan prasarana kawasan perumahan dan permukiman.
|
| |
| |
| << Kembali |
|
|
| |
|