Untitled Document
   
Intranet Pengembangan Kawasan

  Pengumuman

  Kegiatan
  Direktori Kantor
  Situs Terkait
  Informasi Lelang
  Cyber Memori
  Kritik & Saran

    Cari

 

 
 
    Ruang Berita Kominfo
 

 

ASDEP PENGEMBANGAN KAWASAN KHUSUS

Asisten Deputi Pengembangan Kawasan Khusus mempunyai tugas :

  • melaksanakan sebagian tugas pokok kebijakan pengembangan kawasan pada urusan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman di kawasan khusus
  • merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, membina dan mengendalikan kebijakan penataan kawasan
  • penataan prasarana dan penyiapan lahan, dan pengelolaan kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan khusus.
 

Asisten Deputi Pengembangan Kawasan Khusus menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan penataan kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan khusus termasuk mitigasi bencana
  2. Perumusan kebijakan penyediaan prasarana kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan khusus
  3. Perumusan kebijakan penyiapan lahan kawasan perumahan dan permukiman pada pada kawasan khusus
  4. Perumusan kebijakan pengelolaan kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan khusus
  5. Penyelenggaraan fungsi teknis pengembangan kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan khusus
  6. Pengendalian pelaksanaan kebijakan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan khusus .
 
 
<< Kembali
 
   
© Copyright 2005 Deputi Pengembangan Kawasan