Intranet Pengembangan Kawasan
|
 |
 |
| ASDEP PENGEMBANGAN KAWASAN KHUSUS |
|
Asisten Deputi Pengembangan Kawasan Khusus mempunyai tugas :
- melaksanakan sebagian tugas pokok kebijakan pengembangan kawasan pada urusan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman di kawasan khusus
- merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, membina dan mengendalikan kebijakan penataan kawasan
- penataan prasarana dan penyiapan lahan, dan pengelolaan kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan khusus.
|
| |
Asisten Deputi Pengembangan Kawasan Khusus menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan penataan kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan khusus termasuk mitigasi bencana
- Perumusan kebijakan penyediaan prasarana kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan khusus
- Perumusan kebijakan penyiapan lahan kawasan perumahan dan permukiman pada pada kawasan khusus
- Perumusan kebijakan pengelolaan kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan khusus
- Penyelenggaraan fungsi teknis pengembangan kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan khusus
- Pengendalian pelaksanaan kebijakan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan khusus .
|
| |
| |
| << Kembali |
|
|
| |
|