Asisten Deputi Pengembangan Kawasan Skala Besar mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok kebijakan pengembangan kawasan pada urusan pengembangan kawasan skala besar:
merumuskan kebijakan
mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan
membina dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan kawasan
penataan prasarana kawasan
penyiapan lahan perumahan
pengelolaan kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan skala besar.
Asisten Deputi Pengembangan Kasiba dan Lisiba BS menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan penataan kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan skala besar
Perumusan kebijakan penataan prasarana kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan skala besar
Perumusan kebijakan penyiapan lahan perumahan pada kawasan skala besar
Perumusan kebijakan pengelolaan kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan skala besar
Penyelenggaraan fungsi teknis pengembangan kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan skala besar
Pengendalian pelaksanaan kebijakan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan skala besar.