Deputi Bidang Pengembangan Kawasan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pembinaan kebijakan dalam urusan sistem pengembangan kawasan, urusan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan skala besar dan kawasan khusus, urusan pengembangan keterpaduan prasarana kawasan, serta urusan pengembangan keserasian kawasan perumahan dan permukiman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan perumahan dan permukiman
Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan perumahan dan permukiman
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan sesuai dengan bidang pengembangan kawasan perumahan dan permukiman
Pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara lain, Departemen, LPND, dan lembaga lain yang terkait
Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan kebijakan pengembangan kawasan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara sesuai dengan bidang pengembangan kawasan perumahan dan permukiman