Untitled Document
   
Intranet Pengembangan Kawasan

  Pengumuman

  Kegiatan
  Direktori Kantor
  Situs Terkait
  Informasi Lelang
  Cyber Memori
  Kritik & Saran

    Cari

 

 
 
    Ruang Berita Kominfo
 

 


 
 

Deputi Bidang Pengembangan Kawasan terdiri dari:

•  Asisten Deputi Sistem Pengembangan Kawasan

•  Asisten Deputi Pengembangan Kawasan Skala Besar

•  Asisten Deputi Pengembangan Kawasan Khusus

•  Asisten Deputi Keterpaduan Prasarana Kawasan

•  Asisten Deputi Keserasian Kawasan

 
:: TUGAS DAN FUNGSI ::
Deputi Bidang Pengembangan Kawasan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pembinaan kebijakan dalam urusan sistem pengembangan kawasan, urusan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman pada kawasan skala besar dan kawasan khusus, urusan pengembangan keterpaduan prasarana kawasan, serta urusan pengembangan keserasian kawasan perumahan dan permukiman.
 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan perumahan dan permukiman
  • Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan perumahan dan permukiman
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan sesuai dengan bidang pengembangan kawasan perumahan dan permukiman
  • Pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara lain, Departemen, LPND, dan lembaga lain yang terkait
  •   Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan kebijakan pengembangan kawasan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara sesuai dengan bidang pengembangan kawasan perumahan dan permukiman
 
   
© Copyright 2005 Deputi Pengembangan Kawasan